Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan. Kasi Kesra memiliki fungsi: melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Website Resmi Desa Keru. Tapi, untuk lebih afdolnya, dan menghindari fikiran mengada - ada, marilah kita lihat tugas - tugas kasi kesra dibawah ini : Apa Saja Tugas Kasi Kesejahteraan ? Seperti yang saya jelaskan dalam artikel - artikel saya sebelumnya, bahwa mengenai tugas Kaur dan Kasi itu diatur kedalam dua aturan Permendagri yang berbeda. 1. Pembangunan Sarana Prasarana Perdesaan. 2. Pembangunan Bidang Pendidikan dan Kesehatan. 3. Sosialisasi dan Motivasi Masyarakat. 4. Mengawal Pengeluaran Dana Anggaran. 5. Pelaksanaan Anggaran Kegiatan. 6. Mengendalikan Kegiatan. 7. Mengelola Dokumen Anggaran. 8. Perjanjian Kerja Sama dengan Penyedia. 9. Pengembangan dan Pemberdayaan Desa. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan ( Kaur). Fungsi Kaur Kesra: Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Keterangan:
Perbedaan Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Desa. Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa menurut undang-undang? Untuk menjawab pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. B. Fungsi. a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan. b. W97I.
  • a4r1xjnfbm.pages.dev/241
  • a4r1xjnfbm.pages.dev/378
  • a4r1xjnfbm.pages.dev/109
  • a4r1xjnfbm.pages.dev/73
  • a4r1xjnfbm.pages.dev/323
  • a4r1xjnfbm.pages.dev/100
  • a4r1xjnfbm.pages.dev/267
  • a4r1xjnfbm.pages.dev/270
  • a4r1xjnfbm.pages.dev/136
  • tugas kaur kesra di desa